Wednesday 6 March 2013

Instruksi Dirjen Tentang Kepenghuluan



INSTRUKSI DIRJEN BIMAS ISLAM NOMOR : DJ.II/113 TAHUN 2009 Tanggal 10 Februari 2009 TENTANG PENGGUNAAN DANA PNBP
NIKAH DAN RUJUK DAN PENATAAN PEMBANTU PEGAWAI PENCATAT NIKAH (P3N)

Instruksi ke :
DUA : Melakukan penghentian, pengangkatan terhadap Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang telah habis masa waktunya dan
tidak mengangkat Pembantu Pegawai Pencatat Nikah baru, kecuali bagi daerah-daerah yang sangat memerlukan dengan
persetujuan tertulis dari Dirjen Bimas Islam
TIGA : Melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan masing-masing Pemerintah Daerah untuk menempatkan Pembantu Pegawai
Pencatat Nikah sebagai bagian dari aparat Pemerintah Desa/Kelurahan.

II. MASALAH PENANDATANGANAN KUTIPAN AKTA NIKAH BILA PPN BERHALANGAN
Apabila PPN berhalangan :
a.    Berhalangan sementara seperti : sakit atau ada keperluan dinas, maka Kepala KUA dapat menunjuk pejabat sementara untuk
meleksanakan tugas dan tanggungjawabnya (pasal 13 KMA Nomor : 517 Tahun 2001).
b.    Berhalangan tetap seperti : pensiun dan meninggal dunia, maka kantor Departemen Agama Kab/Kota atas usul dari Kasi Urusan
Agama Islam menunjuk Pelaksana Harian Kepala KUA yang salah satu tugasnya untuk menandatangani akta nikah dan buku
nikah sampai ada pengangkatan Kepala KUA yang baru (defenitif). (Dasar Surat Dirjen Bimas Islam No. DJ.II.2/I/PW.01/949/2008).

III. MASALAH WALI HAKIM
A.   Wali Hakim, adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindak sebagai wali
nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali. (PMA No. 30 TH. 2005 pasal 1 ayat 1).
B.   Apabila Kepala KUA Kecamatan berhalangan atau tidak ada, maka Kepala Seksi yang membidangi tugas Urusan Agama Islam
atas nama Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota diberi kuasa untuk atas nama Menteri Agama menunjuk salah
satu Penghulu pada Kecamatan tersebut atau terdekat untuk sementara menjadi wali hakim dalam wilayahnya. (PMA No. 30
TH 2005 pasal 3 ayat 2)
C.   Bagi daerah terpencil atau sulit dijangkau oleh transportasi, maka Kepala Seksi yang membidangi tugas Urusan Agama Islam
atas nama Kepala Kantor Departemen Agama Kab/Kota diberi kuasa untuk atas nama Menteri Agama menunjuk pembantu
penghulu pada kecamatan tersebut untuk sementara menjadi wali hakim dalam wilayahnya (PMA No. 30 TH 2005 pasal 3 ayat
3).

IV. MASALAH LEGALISASI BUKU NIKAH/SURAT KETERANGAN STATUS.
Berdasarkan Surat Dirjen Bimas Islam Nomor : DJ.II/PW.01/303/2009 Tgl 9 Februari 2009 tentang Pedoman Legalisasi Buku Nikah/Surat
Keterangan Status menyatakan sbb :
1.    Kepala KUA Kecamatan memberikan layanan legalisasi pada copy buku nikah setelah suami isteri melangsungkan akad nikah
dan menerima buku nikah.
2.    Dalam hal legalisasi copy buku nikah atau surat keterangan status bukan untuk keperluan keluar negeri seperti : keperluan
melamar pekerjaan, pensiun, akad kredit dan lain-lain dapat dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan yang mengeluarkan buku
nikah atau Kepala KUA Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal yang berkepentingan, atau pejabat yang membidangi masalah
kepenghuluan di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi atau Pusat.
3.    Bagi suami isteri yang akan keluar negeri legalisasi copy buku nikah dan surat keterangan status dilakukan oleh Kepala KUA
Kecamatan yang mengeluarkan buku nikah atau Kepala KUA Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal yang berkepentingan
dan pejabat Departemen Agama di tingkat pusat yang membidangi masalah kepenghuluan, Departemen Hukum dan HAM dan
Departemen Luar Negeri.

V. MASALAH RELOKASI PENGELOLAAN DANA PNBP NR.
1.    Mulai tahun anggaran 2009 penggunaan kembali dana PNBP-NR ditempatkan pada DIPA Kandepag Kab/Kota (Surat Sekjen Dep.
Agama RI Nomor : SJ/B.III/1/KU.00/498/2008 tgl, 4 September 2008).
2.    Pegelolaan Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk diatur dalam PMA Nomor : 71 Tahun 2009 dan Mekanisme Penyetoran dan
Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk diatur dalam PERJEN Perbendaharaan No.
PER-32/PB/2009.
3.    Target Penerimaan dan Pengeluaran PNBP-NR diajukan oleh Kepala Kandepag kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama
dalam bentuk proposal yang dilampiri dengan realisasi penerimaan serta Rencana Penggunaan Dana PNBP-NR yang dituangkan
dalam format RKA-KL, sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. (PMA No. 71 Th 2009 Bab III pasal 4 ayat 2).
4.    Kepala Kantor Wilayah Dep. Agama mengajukan usulan target penerimaan dan pengeluaran PNBP-NR dari masing-masing
Kandepag dalam wilayahnya, kepada Sekjen Dep. Agama cq. Kepala Biro Keuangan dan BMN, dalam bentuk proposal yang
dilampiri rencana penerimaan dan Penggunaan Dana PNBP-NR yang dituangkan dalam format RKA-KL dari Kandepag, sesuai
dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku (PMA No. 71 Th 2009 Bab. III pasal 4 ayat 3).
 

DIREKTORI KUA

 
Selamat datang di Website KUA KECAMATAN PACE, Terima kasih telah berkunjung di blog kami. Semoga Bermanfaat !!