INSTRUKSI DIRJEN BIMAS
ISLAM NOMOR : DJ.II/113 TAHUN 2009 Tanggal 10 Februari 2009 TENTANG PENGGUNAAN
DANA PNBP
NIKAH DAN RUJUK DAN
PENATAAN PEMBANTU PEGAWAI PENCATAT NIKAH (P3N)
Instruksi ke :
DUA : Melakukan
penghentian, pengangkatan terhadap Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang telah habis
masa waktunya dan
tidak mengangkat Pembantu
Pegawai Pencatat Nikah baru, kecuali bagi daerah-daerah yang sangat memerlukan
dengan
persetujuan tertulis dari
Dirjen Bimas Islam
TIGA : Melakukan
konsolidasi dan koordinasi dengan masing-masing Pemerintah Daerah untuk
menempatkan Pembantu Pegawai
Pencatat Nikah sebagai
bagian dari aparat Pemerintah Desa/Kelurahan.
II. MASALAH PENANDATANGANAN
KUTIPAN AKTA NIKAH BILA PPN BERHALANGAN
Apabila PPN berhalangan :
a. Berhalangan sementara seperti : sakit atau ada
keperluan dinas, maka Kepala KUA dapat menunjuk pejabat sementara untuk
meleksanakan tugas dan
tanggungjawabnya (pasal 13 KMA Nomor : 517 Tahun 2001).
b. Berhalangan tetap seperti : pensiun dan
meninggal dunia, maka kantor Departemen Agama Kab/Kota atas usul dari Kasi
Urusan
Agama Islam menunjuk
Pelaksana Harian Kepala KUA yang salah satu tugasnya untuk menandatangani akta
nikah dan buku
nikah sampai ada
pengangkatan Kepala KUA yang baru (defenitif). (Dasar Surat Dirjen Bimas Islam
No. DJ.II.2/I/PW.01/949/2008).
III. MASALAH WALI HAKIM
A. Wali Hakim, adalah Kepala Kantor Urusan
Agama Kecamatan yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindak sebagai wali
nikah bagi calon mempelai
wanita yang tidak mempunyai wali. (PMA No. 30 TH. 2005 pasal 1 ayat 1).
B. Apabila Kepala KUA Kecamatan berhalangan
atau tidak ada, maka Kepala Seksi yang membidangi tugas Urusan Agama Islam
atas nama Kepala Kantor
Departemen Agama Kabupaten/Kota diberi kuasa untuk atas nama Menteri Agama
menunjuk salah
satu Penghulu pada
Kecamatan tersebut atau terdekat untuk sementara menjadi wali hakim dalam
wilayahnya. (PMA No. 30
TH 2005 pasal 3 ayat 2)
C. Bagi daerah terpencil atau sulit dijangkau
oleh transportasi, maka Kepala Seksi yang membidangi tugas Urusan Agama Islam
atas nama Kepala Kantor
Departemen Agama Kab/Kota diberi kuasa untuk atas nama Menteri Agama menunjuk
pembantu
penghulu pada kecamatan
tersebut untuk sementara menjadi wali hakim dalam wilayahnya (PMA No. 30 TH
2005 pasal 3 ayat
3).
IV. MASALAH LEGALISASI BUKU
NIKAH/SURAT KETERANGAN STATUS.
Berdasarkan Surat Dirjen
Bimas Islam Nomor : DJ.II/PW.01/303/2009 Tgl 9 Februari 2009 tentang Pedoman
Legalisasi Buku Nikah/Surat
Keterangan Status
menyatakan sbb :
1. Kepala KUA Kecamatan memberikan layanan
legalisasi pada copy buku nikah setelah suami isteri melangsungkan akad nikah
dan menerima buku nikah.
2. Dalam hal legalisasi copy buku nikah atau
surat keterangan status bukan untuk keperluan keluar negeri seperti : keperluan
melamar pekerjaan, pensiun,
akad kredit dan lain-lain dapat dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan yang
mengeluarkan buku
nikah atau Kepala KUA
Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal yang berkepentingan, atau pejabat yang
membidangi masalah
kepenghuluan di tingkat
Kabupaten/Kota, Provinsi atau Pusat.
3. Bagi suami isteri yang akan keluar negeri
legalisasi copy buku nikah dan surat keterangan status dilakukan oleh Kepala
KUA
Kecamatan yang mengeluarkan
buku nikah atau Kepala KUA Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal yang
berkepentingan
dan pejabat Departemen
Agama di tingkat pusat yang membidangi masalah kepenghuluan, Departemen Hukum
dan HAM dan
Departemen Luar Negeri.
V. MASALAH RELOKASI
PENGELOLAAN DANA PNBP NR.
1. Mulai tahun anggaran 2009 penggunaan
kembali dana PNBP-NR ditempatkan pada DIPA Kandepag Kab/Kota (Surat Sekjen Dep.
Agama RI Nomor :
SJ/B.III/1/KU.00/498/2008 tgl, 4 September 2008).
2. Pegelolaan Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk
diatur dalam PMA Nomor : 71 Tahun 2009 dan Mekanisme Penyetoran dan
Pencairan Penerimaan Negara
Bukan Pajak atas Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk diatur dalam PERJEN
Perbendaharaan No.
PER-32/PB/2009.
3. Target Penerimaan dan Pengeluaran PNBP-NR
diajukan oleh Kepala Kandepag kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama
dalam bentuk proposal yang
dilampiri dengan realisasi penerimaan serta Rencana Penggunaan Dana PNBP-NR
yang dituangkan
dalam format RKA-KL, sesuai
dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. (PMA No. 71 Th 2009 Bab III pasal 4
ayat 2).
4. Kepala Kantor Wilayah Dep. Agama mengajukan
usulan target penerimaan dan pengeluaran PNBP-NR dari masing-masing
Kandepag dalam wilayahnya,
kepada Sekjen Dep. Agama cq. Kepala Biro Keuangan dan BMN, dalam bentuk
proposal yang
dilampiri rencana
penerimaan dan Penggunaan Dana PNBP-NR yang dituangkan dalam format RKA-KL dari
Kandepag, sesuai
dengan jadwal dan ketentuan
yang berlaku (PMA No. 71 Th 2009 Bab. III pasal 4 ayat 3).