Dasar Hukum
- Fiqh Wakaf
- Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang WAKAF
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 42 Tahun
2006 tentang Pelaksanaan UU No 41 Tentang WAKAF
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 28Tahun 1977
tentang Perwakafan Tanah Milik
- Instruksi
Menteri Agama No. 15 Tahun 1989 tentang pembuatan Akta Ikrar Wakar dan
Persertifikatan tanah wakaf.
- Instruksi
Menteri Agama dan Kepala BPN No. 04 tahun 1990 – No. 24 Tahun 1990 tentang
Sertifikat Tanah Wakaf.
- Surat Keputusan
Bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 dan No. 3/SKB/2004, tentang
Sertifikat Tanah Wakaf
TAHAP-TAHAP
IKRAR WAKAF & SERTIPIKASI TANAH WAKAF
1) Calon Wakif (orang yang ingin
mewakafkan) melakukan musyawarah dengan keluarga untuk mohon persetujuan untuk
mewakafkan sebagian tanah miliknya.
2)
Syarat tanah yang diwakafkan adalah milik Wakif baik berupa pekarangan,
pertanian (sawah-tambak) atau sudah berdiri bangunan boleh berupa tanah dan
bangunan prduktif, atau bila tanah negara sudah dikuasai lama oleh
nadzir/pengurus lembaga sosial-agama dan berdiri bangunan sosial-agama.
3)
Calon Wakif memberitahukan kehendaknya kepada Nadzir (orang yang diserahi
mengelola harta benda wakaf) di
Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk.
4)
Nadzir
terdiri dari
a) Nadzir Perorangan biasa disebut
Nadzir Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk (Minimal 3 orang maksimal 5 orang
berdomisili KTP di kecamatan wilayah tempat Objek Wakaf)
b) Nadzir Organisasi contoh Pengurus NU
atau Pengurus Muhammadiyah di tingkat kecamatan atau kabupaten.
c) Nadzir Badan Hukum (memenuhi
persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku)
5)
Calon Wakif dan Nadzir memberitahukan kehendaknya kepada Pejabat Pembuat
Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yaitu Kepala KUA yang mewilayahi tempat objek wakaf
guna merencanakan Ikrar Wakaf dengan membawa bukti asli dan foto copy
kepemilikan (Sertipikat Hak, HGB, Petok atau Keterangan Tanah Negara (yang sdh
dikuasai Lembaga Sosial dan didirikan bangunan sosial)
6)
Bila objek yang diwakafkan berasal dari sertipikat hak milik yg dipecah
(tidak diwakafkan keseluruhan) maka perlu dipecah dulu sesuai dengan luas yang
diwakafkan (proses pemisahan/[emecahan sertipikat di BPN). Bila dari tanah yasan/bekas hak adat, atau dari tanah Negara
perkiraan luas yang diwakafkan mendekati luas riel,
7)
Calon
Wakif & Nadzir memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan (lihat
lampiran persyaratan administrasi) Diusakan persyaratan administrasi telah
lengkap sebelum dilaksanakan Ikrar Wakaf
8)
Setelah persyaratan diperiksa dan cukup memenuhi syarat, Ikrar Wakaf
dilaksanakan di depan PPAIW dan diterbitkan Akta Ikrar Wakaf (untuk wakaf
baru/wakifnya masih ada) atau Akta Ikrar Pengganti Ikrar Wakaf (untuk wakaf
telah lama dilakukan oleh wakif dibawah tangan dan wakifnya telah meninggal
dunia, ahli waris hanya mendaftarkan wakaf)
9)
Nadzir
atau orang yang ditunjuk mendaftarkan Tanah Wakaf ke Kantor BPN setempat untuk
mendapatkan sertipikat Tanah Wakaf sesuai dengan persyaratan yang ada. (lihat
gambar tahapan sertipikai tanah wakaf)
PERSYARATAN ADMINISTRASI PROSES
SERTIPIKASI TANAH WAKAF
Dari Tanah
Yasan/Petok D
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat
- Foto Copy KTP Nadzir
dilegalisir kepala desa/kelurahan
- Asli Petok D atau yang sejenis (SPOP, surat girik dll).
Bila tidak ada/hilang diganti keterangan pernyataan kehilangan dari yang
bersangkutan/ahli waris diketahui kepala desa.kelurahan dan dua orang
saksi. Diupayakan ada surat kehilangan dari kepolisian (polsek)
- Asli Riwayat Tanah dari kepala desa/kelurahan
- Foto copy C desa atau bukti lain sesuai dengan riwayat
tanah dilegalisir kepala desa/kelurahan atau bukti penguasaaan tanah
(pernyataan dll) sesuai dengan riwayat tanah.
- Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan
diketahui camat bila wakif meninggal dunia atau riwayat tanah terakhir
atas nama orang tua yang sudah meninggal.
- Surat Persetujuan dan Kuasa seluruh ahli waris kepada
wakif (mewakili seluruh ahli waris) untuk mendaftar/melaksanakan ikrar
wakaf.
- Foto copy KTP dan Kartu Keluarga seluruh ahli waris dilegalisir (no 6 – 8
bila wakif atau petok d atas nama orang yang sudah meninggal)
- SK Nadzir dari KUA asli atau copy dilegalisir
- Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti
AIW asli dan copy. (Bila wakif masih hidup memakai Ikrar Wakaf & AIW,
bila wakif telah meninggal atau ikrar sebelum tahun 1977 memakai Akta
Pengganti AIW dan disertai keterangan warisan dari kepala desa/kelurahan
diketahui camat)
(Nomor 1 s/d 10 rangkap 2 dilegalisir)
- Mengisi Formulir dari BPN
Dari Tanah
Negara Murni
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat
- Foto Copy KTP Nadzir dilegalisir kepala desa/kelurahan
- SK Nadzir dari KUA asli atau copy dilegalisir KUA
- Surat Pernyataan menguasai tanah negara oleh tokoh
masyarakat & ta’mir dan surat kuasa untuk melaksanakan Ikrar Wakaf
- Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf asli
- Copy surat keterangan
PBB lokasi terdekat bidang wakaf
- Copy gambar kretek desa
- Foto copy sertipikat tanah sekitarnya yang berbatasan
dengan lahan wakaf (bila ada).
(nomor 1 s/d 7 rangkap 2 dilegalisir)
- Mengisi Formulir BPN
Keterangan : Tanah negara yang
dikelola pihak lain dan Fasilitas Umum ada ketentuan lain lebih lanjut. TKD
sementara tidak bisa wakaf
Dari Tanah bersertipikat hak milik,
atau hak guna bangunan
- Foto Copy KTP dan Kartu
Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan
atau camat
- Foto Copy KTP Nadzir dilegalisir kepala desa/kelurahan
- Asli sertipikat tanah yang diwakafkan
- SK Nadzir dari KUA asli atau copy dilegalisir.
- Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti
AIW asli
- Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan
diketahui camat bila wakif meninggal dunia atau sertipikat masih atas nama
orang tua yang sudah meninggal.
- Surat Persetujuan dan Kuasa seluruh ahli waris kepada
wakif (mewakili seluruh ahli waris) untuk mendaftar/melaksanakan ikrar wakaf.
- Foto copy KTP/KSK seluruh ahli waris dilegalisir (no 6
– 7 bila wakif atau sertipikat atas nama orang yang sudah meninggal)
- Copy surat keterangan
PBB bidang wakaf bila ada
dan SPP Waris bila diperlukan (Nomor 1 s/d 8 rangkap 2 dilegalisir)
- Mengisi Formulir BPN