Wednesday 6 March 2013

PERATURAN KEPENGHULUAN



MASALAH P3N KMA NOMOR 298 TAHUN 2003 Tanggal 9 Juni 2003 TENTANG PENCATATAN NIKAH



Pasal 1 ayat 1 :
Pembantu PPN adalah pemuka agama Islam di desa yang ditunjuk dan diberhentikan oleh Kepala Bidang Urusan Agama
Islam/Bidang Urusan Agama Islam dan Penyelenggaraan Haji/Bidang Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan
Haji atas nama Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi atas usul Kepala Seksi Urusan Agama Islam/Seksi
Urusan Agama Islam dan Penyelenggaraan Haji/Seksi Bimbingan Masyarakat dan Kependidikan Agama Islam/Seksi
Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji atas nama Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota,
setelah mendengan pendapat Bupati/Walikota Kepala Daerah setempat.

Pasal 3
ayat (2) : Penunjukan dan pemberhentian Pembantu PPN serta penetapan kedudukan dan wilayahnya dilakukan dengan
surat keputusan Kepala Bidang Urusan Agama Islam/Bidang Urusan Agama Islam dan Penyelenggaraan
Haji/Bidang Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji atas nama Kepala Kantor Wilayah Departemen
Agama Provinsi atas usul Kepala Seksi Urusan Agama Islam/Seksi Urusan Agama Islam dan Penyelenggaraan
Haji/Seksi Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji atas nama Kepala Kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota, setelah mendengan pendapat Bupati/Walikota Daerah setempat.
ayat (3) : Kepala Bidang Urusan Agama Islam/Bidang Urusan Agama Islam dan Penyelenggaraan Haji/Bidang Bimbingan
Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji atas nama Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi
mengumumkan nama Pembantu PPN yang ditunjuk dan wilayah kerjanya, demikian pula apabila terjadi
pemberhentian yang bersangkutan.


KMA NOMOR 477 TAHUN 2004 Tanggal 31 Desember 2004 TENTANG PENCATATAN NIKAH
Pasal 1 ayat 7 :

Pembantu Penghulu adalah pemuka agama Islam di desa yang ditunjuk dan diberhentikan oleh Kepala Kantor Departemen
Agama Kabupaten/Kota atas nama Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi atas usul Kepala Seksi Urusan
Agama Islam/Kepala Seksi yang sejenis pada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.

Pasal 3
ayat (2) : Penunjukan dan pemberhentian Pembantu Penghulu serta penetapan kedudukan dan wilayahnya dilakukan
dengan surat keputusan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota atas nama Kepala Kantor Wilayah
Departemen Agama Provinsi atas usul kepala Seksi Urusan Agama Islam atau Kepala Seksi sejenis berdasarkan
rekomendasi Kepala KUA Kecamatan.
ayat (3) : Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota atas nama Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama
Provinsi mengumumkan nama Pembantu Penghulu yang ditunjuk dan wilayah kerjanya, demikian pula apabila
terjadi pemberhentian yang bersangkutan.


PMA NOMOR 11 TAHUN 2007 Tanggal 25 Juni 2007 TENTANG PENCATATAN NIKAH
Pasal 1 ayat 4 : Pembantu Pegawai Pencatan Nikah adalah anggota masyarakat tertentu yang diangkat oleh Kepala Kantor
Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk membantu tugas-tugas PPN di desa tertentu.

Pasal 3
ayat (2) : Pembantu PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengangkatan, pemberhentian dan penetapan wilayah
tugasnya dilakukan dengan surat keputusan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota atas usul
Kepala KUA dengan mempertimbangkan rekomendasi Kepala Seksi yang membidangi urusan agama Islam.
ayat (3) : Pengangkatan, pemberhentian dan penetapan wilayah tugas Pembantu PPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberitahukan kepada kepala desa/kelurahan di wilayah kerjanya.
 

DIREKTORI KUA

 
Selamat datang di Website KUA KECAMATAN PACE, Terima kasih telah berkunjung di blog kami. Semoga Bermanfaat !!