MASALAH P3N KMA NOMOR 298 TAHUN 2003 Tanggal 9 Juni 2003 TENTANG
PENCATATAN NIKAH
Pasal 1 ayat 1 :
Pembantu PPN adalah pemuka
agama Islam di desa yang ditunjuk dan diberhentikan oleh Kepala Bidang Urusan
Agama
Islam/Bidang Urusan Agama
Islam dan Penyelenggaraan Haji/Bidang Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan
Haji atas nama Kepala
Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi atas usul Kepala Seksi Urusan Agama
Islam/Seksi
Urusan Agama Islam dan
Penyelenggaraan Haji/Seksi Bimbingan Masyarakat dan Kependidikan Agama
Islam/Seksi
Bimbingan Masyarakat Islam
dan Penyelenggaraan Haji atas nama Kepala Kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota,
setelah mendengan pendapat
Bupati/Walikota Kepala Daerah setempat.
Pasal 3
ayat (2) : Penunjukan dan
pemberhentian Pembantu PPN serta penetapan kedudukan dan wilayahnya dilakukan
dengan
surat keputusan Kepala
Bidang Urusan Agama Islam/Bidang Urusan Agama Islam dan Penyelenggaraan
Haji/Bidang Bimbingan
Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji atas nama Kepala Kantor Wilayah
Departemen
Agama Provinsi atas usul
Kepala Seksi Urusan Agama Islam/Seksi Urusan Agama Islam dan Penyelenggaraan
Haji/Seksi Bimbingan
Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji atas nama Kepala Kantor Departemen
Agama
Kabupaten/Kota, setelah
mendengan pendapat Bupati/Walikota Daerah setempat.
ayat (3) : Kepala Bidang
Urusan Agama Islam/Bidang Urusan Agama Islam dan Penyelenggaraan Haji/Bidang
Bimbingan
Masyarakat Islam dan
Penyelenggaraan Haji atas nama Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi
mengumumkan nama Pembantu
PPN yang ditunjuk dan wilayah kerjanya, demikian pula apabila terjadi
pemberhentian yang
bersangkutan.
KMA NOMOR 477 TAHUN 2004
Tanggal 31 Desember 2004 TENTANG PENCATATAN NIKAH
Pasal 1 ayat 7 :
Pembantu Penghulu adalah
pemuka agama Islam di desa yang ditunjuk dan diberhentikan oleh Kepala Kantor
Departemen
Agama Kabupaten/Kota atas
nama Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi atas usul Kepala Seksi
Urusan
Agama Islam/Kepala Seksi
yang sejenis pada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
Pasal 3
ayat (2) : Penunjukan dan
pemberhentian Pembantu Penghulu serta penetapan kedudukan dan wilayahnya
dilakukan
dengan surat keputusan
Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota atas nama Kepala Kantor Wilayah
Departemen Agama Provinsi
atas usul kepala Seksi Urusan Agama Islam atau Kepala Seksi sejenis berdasarkan
rekomendasi Kepala KUA
Kecamatan.
ayat (3) : Kepala Kantor
Departemen Agama Kabupaten/Kota atas nama Kepala Kantor Wilayah Departemen
Agama
Provinsi mengumumkan nama
Pembantu Penghulu yang ditunjuk dan wilayah kerjanya, demikian pula apabila
terjadi pemberhentian yang
bersangkutan.
PMA NOMOR 11 TAHUN 2007
Tanggal 25 Juni 2007 TENTANG PENCATATAN NIKAH
Pasal 1 ayat 4 : Pembantu
Pegawai Pencatan Nikah adalah anggota masyarakat tertentu yang diangkat oleh
Kepala Kantor
Departemen Agama
Kabupaten/Kota untuk membantu tugas-tugas PPN di desa tertentu.
Pasal 3
ayat (2) : Pembantu PPN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengangkatan, pemberhentian dan penetapan
wilayah
tugasnya dilakukan dengan
surat keputusan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota atas usul
Kepala KUA dengan
mempertimbangkan rekomendasi Kepala Seksi yang membidangi urusan agama Islam.
ayat (3) : Pengangkatan,
pemberhentian dan penetapan wilayah tugas Pembantu PPN sebagaimana dimaksud
pada ayat
(2) diberitahukan kepada
kepala desa/kelurahan di wilayah kerjanya.