DEPARTEMEN AGAMA RI
DIREKTORAT JENDRAL PEMBINAAN KELEMBAGAAN
AGAMA ISLAM
JL. MOH. HUSNI
THAMRIN JAKARTA
Jakarta, 10 Februari 1979
Kepada Yth
1.
Sdr. Ketua
Pengadilan Agama Tingkat Pertama
2.
Sdr. Ketua
Pengadilan Agama Tingkat Banding
di Seluruh Indonesia.
S U R A T E D A R A N
No. DIV/Ed/17/1979
Tentang Masalah Poligami Dalam Iddah
Assalamualaikum.w.w.
Menunjuk Keputusan Rapat Dinas Direktorat
Pembinaan Badan Peradilan AGama tanggal 24 sd 28 Mei 1976 di Tugu Bogor
lampiran IV point C3 perihal seperti tersebut pada pokok surat, maka dengan ini
kami berikan penjelasan sebagai berikut :
- Bagi seorang suami yang telah menceraikan isterinya dengan
talak raj'i dan mau menikah lagi dengan wanita lain sebelum habis
masa iddah bekas isterinya, maka dia harus mengajukan izin
poligami ke Pengadilan Agama.
- Sebagai pertimbangan hukumnya adalah penafsiran bahwa pada hakekatnya suami iseteri yang bercerai dengan talak raj'i adalah masih dalam ikatan perkawinan selama belum habis masa iddahnya. Karenanya bila suami tersebut akan nikah lagi dengan wanita lain pada hakekatnya dan segi kewajiban hukum dan inti hukum adalah beristeri lebih dan seorang (poligami). Oleh karena itu terhadapa kasus tersebut dapat diterapkan pasal 4 dan 5 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
- Sebagai modul pengaduan penolakan atau izin permohonan tersebut
harus dituangkan dalam bentuk penetapan pengadilan agama.
Demikianlah edaran ini hendaknya
diperhatikan dan maklum adanya
an.
DIREKTUR JENDRAL PEMBINAAN KELEMBAGAAN AGAMA ISLAM
DIREKTUR PEMBINAAN BADAN PERADILAN AGAMA
ISLAM
HM. IFHANTO SA. SH
NIP 150021983
TEMBUSAN
1.
Yth. Bapak
Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam (sebagai laporan)
2.
Arsip